Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teori Kontrak Sosial Menurut Hobbes dan John Locke

Teori Kontrak Sosial Menurut Hobbes dan John Locke

Kontrak Sosial

Secara umum Kontrak sosial (social contract) adalah sebuah perjanjian antar masyarakat yang menimbulkan kewajiban kepada diri yang melaksanakan perjanjian tersebut. Dimana kewajiban itu bersifat politik dan rincian kewajiban politik itu memiliki ketergantungan pada berbagai premis yang sebelumnya diperjanjikan pada sebuah kontrak. (Scruton, 2007: 641).

Dalam teori kontrak sosial (perjanjian masyarakat), masyarakat menyerahkan haknya kepada pemegang otoritas tertentu (penguasa/pemerintah,petinggi adat, dll) dengan tujuan agar tetap mengacu pada tatanan sosial maupun pada peningkatan kualitas hidup. Perjanjian pada kontrak sosial dapat berbentuk formal ataupun berdasarkan pengalaman.

  • John Locke
  • Menurut John Locke, teori kontrak sosial merupakan teori yang menyatakan bahwa terbentuknya negara itu disebabkan oleh adanya keinginan masyarakat untuk membuat kontrak sosial. Jadi, sumber kewenangan berasal dari masyarakat itu sendiri.

  • Hobbes
  • Menurut Hobbes, secara kodrati manusia itu sama satu dengan yang lainnya. Setiap manusia memiliki hasrat maupun ketidakmauan yang menggerakkan setiap laku perbuatan manusia. Bagi Hobbes manusia mempunyai hasrat yang tidaklah terbatas, untuk memenuhi hasrat (kemauan) tersebut manusia memiliki kekuatan. Dengan bekal kekuatannya, maka akan terjadi benturan kekuatan antar sesama manusia.

Hobbes dan John Locke memiliki perbedaan dalam memandang hakikat manusia, tetapi meski demikian mereka (Hobbes dan John Locke) memiliki tujuan sama yakni menawarkan solusi atas masalah-masalah sosial masyarakat di Inggris pada zamannya. Mereka bisa disebut sedang bekerjasama ketika mengajukan teori kontrak sosial. Sebuah kesepakatan bersama dianggap sebagai kunci pelerai/peredam sebuah konflik. Negara dianggap sebagai cikal bakal dalam proses penyelesaian masalah pada kelompok masyarakat.